Mahasiswa KPM UIBBC Sosialisasikan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS di SMPN 2 Palimanan
Palimanan – Mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon (UIBBC) menggelar sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di SMPN 2 Palimanan, Kegiatan ini diikuti oleh para guru dan tenaga kependidikan sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan sekolah.
Dalam pemaparannya, mahasiswa KPM UIBBC menjelaskan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016. UU tersebut mengatur hak-hak anak, kewajiban negara, orang tua, dan masyarakat dalam melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
Selain itu, dijelaskan pula UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memuat ketentuan pencegahan, penanganan, perlindungan korban, pemulihan, serta sanksi hukum bagi pelaku, termasuk kekerasan seksual fisik, non-fisik, daring (online), pemaksaan perkawinan, hingga eksploitasi seksual.
Kepala SMPN 2 Palimanan, Abdul Ajid Aripin, S.Pd., menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa KPM UIBBC.
“Kegiatan ini sangat penting agar guru-guru memahami hukum, berani bersuara, serta mampu melindungi diri dan melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi,” ujarnya.
Ia menambahkan, sosialisasi ini diharapkan menjadi awal terciptanya lingkungan sekolah yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan.
“Semoga ini menjadi pintu gerbang kesadaran bersama untuk menciptakan sekolah yang nyaman bagi semua,” tutupnya.
